TNC SITE.ID| Tangerang, 7 September 2024 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dalam perkara nomor 135/Pdt G/2024/PN Tng, melakukan pemeriksaan setempat (descente) pada Jumat, 6 September 2024, pukul 11.00 siang. Pemeriksaan ini dipimpin oleh Hakim LUCKY ROMBOT KALALO, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti ETY MEIROHYATI, S.H., M.H. Hadir pula Ibu Naomi, perwakilan dari BPN Kota Tangerang, untuk memberikan keterangan terkait objek sengketa.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan letak, luas, batas-batas, kualitas, dan kuantitas objek sengketa berupa tanah yang menjadi perkara. Perkara ini melibatkan PT Anugerah Tangerang Indah sebagai Penggugat dan Tan Man Hua sebagai Tergugat I, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang sebagai Tergugat II.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Penggugat, PT Anugerah Tangerang Indah. Kuasa hukum Penggugat, Tan Man Hua, menjelaskan batas-batas lahan yang diklaim berdasarkan Akta Jual Beli dan Akta Pelepasan Hak, yaitu:
- Sebelah Utara: H. Rahman
- Sebelah Timur: H. Mugni
- Sebelah Selatan: Nasin
- Sebelah Barat: H. Jafar
Namun, Majelis Hakim menemukan ketidaksesuaian dengan fakta persidangan sebelumnya, karena kuasa hukum Penggugat menyebutkan nama-nama baru yang tidak tercantum dalam fakta persidangan.
Pemeriksaan berlanjut kepada Kuasa Tergugat I, Hendra Gunawan, S.H., M.H., C.L.A, yang menjelaskan batas-batas berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01250 dan 01251, yaitu:
- Sebelah Utara: Kavling Warga
- Sebelah Timur: Jalan Desa (Batu)
- Sebelah Selatan: H. Sarun
- Sebelah Barat: Ahmad Damhuri
Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, melalui Ibu Naomi, menjelaskan bahwa SHM nomor 01250 dan 01251 atas nama Tan Man Hua (Tergugat I) tercatat dan terdaftar di BPN Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan setempat ini diharapkan dapat memperkuat bukti surat yang telah diajukan dan memberikan kekuatan pembuktian yang lebih kuat jika dielaborasikan dengan alat bukti sah lainnya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 9 September 2024, dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari Tergugat II BPN Kabupaten Tangerang.
Bukti penting yang akan diserahkan adalah Surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial nomor 6/WK.MA.Y/II/2020, yang menegaskan bahwa Tergugat I, Tan Man Hua, adalah pemilik sah atas dua bidang tanah: SHM XD/Mekarsari dan SHM No.01251/Mekarsari.
[RED/TIM]
0 Komentar