TRANSFORMASINUSA.COM | Konawe Selatan, 22 Oktober 2024 - Ibu Supriyani, S.Pd., seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, ditahan di Lapas Perempuan sejak 15 Oktober 2024. Penahanan ini terkait dugaan kekerasan terhadap siswa, yang diadukan oleh orang tua siswa yang berstatus anggota polisi di Polsek Baito.
Kronologi kejadian bermula dari laporan seorang siswa yang mengalami luka goresan di paha. Siswa tersebut menuduh Ibu Supriyani memukulnya, padahal guru tersebut hanya menegur dengan nada tegas. Meskipun keluarga Ibu Supriyani telah meminta maaf kepada orang tua siswa, permintaan maaf tersebut justru digunakan sebagai dasar untuk menjerat Ibu Supriyani.
Parahnya, orang tua siswa menuntut sejumlah uang dan mendesak sekolah untuk mengeluarkan Ibu Supriyani. Ibu Supriyani menolak untuk membayar karena merasa tidak bersalah, dan sekolah pun menolak permintaan tersebut.
"Dasarnya Ibu Guru ditahan ini karena tidak bisa membayar permintaan orang tua siswa sebanyak 50 juta," ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
"Di video tadi ada pernyataan uang 50 juta," tambah narasumber lainnya.
Alhasil, Ibu Supriyani dipanggil ke Kejaksaan dan langsung ditahan. "Alat buktinya saksi kepala desa, kepala sekolah dan Ibu Guru," ungkap sumber lainnya.
Kasus ini mengundang keprihatinan dari para guru dan masyarakat Konawe Selatan. Mereka menilai tindakan hukum terhadap Ibu Supriyani tidak adil dan merugikan dunia pendidikan. Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan, para guru di Konawe Selatan akan mengadakan aksi di Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, saat sidang perdana kasus Ibu Supriyani digelar.
Para guru berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan Ibu Supriyani segera dibebaskan.
#SaveIbuSupriyani #SolidaritasGuru #KeadilanUntukGuru #KonaweSelatan[ RED ]SARTINA TONGGALA
0 Komentar